DAERAH  

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang, Motif Hanya Ingin Kuasai HP Korban

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto memberikan penjelasan Pers atas tertangkapnya pelaku pembunuhan di Ngalau Padang Panjang, awal November lalu. Pelaku ditangkap di daerah Kubung, Kota Solok, 23 November 2022. (Foto : kredit humas Polres Padang Panjang)

PADANGPANJANG (Kabarpolisi.com) – MR, tersangka pembunuhan di Ngalau Padang Panjang ditangkap petugas saat berada di daerah Kubung Solok.

Setelah kejadian pembunuhan awal November 2022 lalu, pelaku sempat melarikan diri dari Padang Panjang, tetapi kemudian ditangkap Polisi, beberapa saat setelah dia sempat pulang ke rumahnya.

Penangkapan dilakukan personil Satuan Reskrim Polres Padang Panjang di Kubung, Polres Solok, kota Solok pada 23 November 2022.

MR (20) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November lalu. Lokasi kejadian di daerah Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K dalam penjelasan Pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) didampingi Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan.

Menurur AKBP Donny, pengungkapkan kasus ini berawal dari penemuan mayat pada 1 November malam di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.

Disebutkan Kapolres, motif pembunuhan berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI melalui market place di aplikasi facebook. Setelah ada kesepakatan Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di kota Padang Panjang .

Sesampai di kota Padang Panjang tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong dipinggir jalan daerah ngalau. Sampai disana sempat terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual oleh Yogi Melvin.

Sementara tersangka sudah sejak awal mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah di asah menjadi runcing dan disimpan di dalam jaketnya.

Nah, pada saat korban lengah, pada saat itu pelaku menusukan besi runcing tersebut ke leher korban dari arah belakang sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.

Setelah itu tersangka MR mengambil dua unit Handphone milik Yogi Melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi.

Tersangka MR yang berasal dari daerah Koto Katiak Padang Panjang ini kemudian melarikan diri ke kota Solok. Sebelum ditangkap, MR sempat pulang ke rumah Gaeknya di Koto Kaciak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kubung, kita Solok. Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah warung di tepi jalan kota Solok tersebut.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, satu unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, satu buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, satu buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yamg digunakan tersangka MR saat melakukan aksi biadabnya.

Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk membunuh korban Yogi Melvin. Diduga besi itu dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.

Dalam penjelasannya, Kapolres juga menjelaskan bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki/menguasai handphone milik korban. Sedangkan modus operandinya adalah pura pura membeli melalui aplikasi Market Place.

“Berdasarkan kejadian tersebut tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur Hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas AKBP Donny Bramanto mengakhiri penjelasanya. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.