Polisi Tangkap Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

HarianIndonesia.id – Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono yang menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Penangkapan ini dikabarkan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengkonfirmatsi adanya penangkapan ini. Menurut dia, Bambang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada pukul 15.44 WIB.

 

“Ya (pelaku ditangkap),” kata Dedi saat dihubungi Kamis 13 Oktober 2022.

 

Menurut Dedi, Bambang Tri Mulyono ditangkap dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Namun dia tak menjelaskan lebih rinci soal tudingan tersebut.

 

Rencananya, kasus ini akan dirilis pada pukul 19.00 nanti. “Nanti malam pukul 19.00, Kabag yang rilis sama Direktur Siber,” kata Dedi.

 

Sebelumnya, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

 

Menengok pada situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, terdapat tiga petitum yang diajukan oleh Bambang Tri.

 

Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

 

Sedangkan petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

 

Meski begitu, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia angkat suara soal polemik ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial. Ova menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

 

“Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” kata Ova di kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

 

Hal ini ditegaskan Ova untuk menjawab beredarnya isu atau informasi yang terjadi di media berkenaan dengan adanya tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Jokowi.

 

Ova menyatakan, pihaknya memberi pernyataan ini bukan karena adanya polemik di media sosial atau berita yang meragukan Jokowi adalah alumnus UGM. Menurutnya, penegasan ini karena merupakan tanggung jawab UGM untuk mengklarifikasi.

 

“Sebenarnya bukan kerisihan, tetapi merupakan tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Juga bukan karena yang dipertanyakan orang nomor satu (presiden), tetapi juga misalnya ada alumni yang ingin diverifikasi. Kami juga akan memverifikasi,” ujar Ova.

 

Source: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.