Polisi Temukan Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Siapa Calon Tersangka?

JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya meningkatkan status proses hukum Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat gelar perkara.

Menurut informasi, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono Jumat lalu.

Menurutnya, penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Reklamasi Teluk Jakarta. Ada pelanggaran di Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korupsi,” kata dia.

Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari terduga pelaku dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak,” ucapnya. (Rizal)

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Jadi Kabarhakam Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.