Polisi Tetapkan Tri Susanti Jadi Tersangka

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tri Susanti, Koordinator Lapangan (korlap) aksi yang dilakukan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Tri Susanti diduga melakukan tindakan rasisme terhadap para mahasiswa di asrama tersebut yang berujung demo diberbagai daerah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019),
setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli.

“Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti),dan telah diajukan permohonan pencekalan serta surat panggilan telah disampaikan” ujar Dedi.

Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Diketahui sebelumnya, Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan . Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.(Red)

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Tim Saber Pungli Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.