Politisi Hanura Miryam S. Haryani Dicegah ke Luar Negeri

Politisi Hanura Miryam S Haryani Dicegah ke Luar Negeri (Foto Istimewa)

Jakarta, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Pencegahan ini dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Untuk saksi Miryam, kami minta cegah dari 24 Maret 2017 ini selama 6 bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Febri berharap, Miryam dapat kooperatif dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP besok (30/3). Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin dari Miryam terkait kehadirannya besok.

“Jadi kami harap besok dia datang dan memberikan keterangan dengan sebenarnya. Ada satu kesempatan bagi Miryam untuk berkata jujur, karena kalau tidak ada risiko pidana Pasal 22 UU Tipikor,” kata Febri.

Pada persidangan lanjutan kasus e-KTP 27 Maret lalu, Miryam tak hadir sebagai saksi, padahal dia sudah siap dikonfrontir dengan 3 peyidik KPK terkait aliran dana 23 ribu dolar AS yang diterima Miryam. Anggota Komisi II DPR tahun 2011 tersebut tak hadir karena sakit. (rizal/hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.