BUNTOK – Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, personel Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, kembali menggelar razia Operasi Yustisi yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Barsel bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Barsel, Kamis pagi (28/1/2021).
Personel gabungan tersebut kembali melaksanakan pendisiplinan di pintu masuk Plaza Beringin Buntok, Provinsi Kalteng dan menjaring sejumlah masyarakat pengguna jalan yang masih saja kedapatan melanggar prokes 3M, salah satunya dengan mengabaikan penggunaan masker.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Perwira Pengendali di lapangan Iptu Agus Setiyono keoada awak media mengatakan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka tindaklanjut dari Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terkhusus di Kabupaten Barsel.
“Pada kegiatan kali ini, kami menjaring sebanyak (8) delapan masyarakat pelanggar prokes yang tidak memakai masker, kemudian kepadanya kami berikan sanksi mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar prokes dan sebagai sanksi kami berikan kepadanya yaitu menyapu jalan umum,” ucap Agus.
Agus berharap, dengan gencarnya kegiatan yustisi yang dilakukan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi akan semakin meningkat terutama memakai masker.
“Dengan adanya itu, besar harapan pihaknya terutama pemerintah untuk menekan lajunya angka penyebaran Covid-19 agar dapat terwujud sesuai yang diharapkan oleh kita bersama, pungkasnya mengahiri. (Snn).