Polres Bartim Amankan Dua Tersangka Judi Online

Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Viddy Dasmasela disaat press release mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka berinisial LR alias Pak Guru (63) dan SR (43).

“Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima sering terjadi transaksi perjudian togel online”.

Kemudian anggota melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka,” ucap Kapolres Rabu (12/10/2022) di halaman Mapolres Bartim.

“Kedua tersangka diamankan di sebuah kost atau barak di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng pada 19 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB”.

Disaat pihaknya melakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 949.000, kemudian rekapan nomor togel, handphone, dan rekening koran sebagai transaksi penjualan togel secara online, ungkap Viddy.

Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata terdapat transaksi secara online, dan buku rekening tersangka setelah diperiksa terdapat uang Rp. 238.350.000 yang diketahui hasil transaksi jual togel secara online selama ini.

“Lebih lanjut Kapolres Bartim menjelaskan, tersangka LR alias Pak Guru ternyata sebagai bandar nomor togel secara online”.

Sementara tersangka SR hanya mengumpulkan nomor togel dan uang hasil pembelian secara online diserahkan kepada LR.

Dengan demikian, maksimal hukuman penjara 10 tahun, para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, tutup Kapolres. (Snn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.