DAERAH  

Polres Bukittinggi Tangkap Bandar Ganja Antar Provinsi

BUKITTINGGI, kabarpolisi.com– Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Sumatera Barat Senin (12/6),pukul 14.00 WIB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Ganja dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Bukittinggi malam ini, seorang kurir ganja perempuan berinisial N (43), warga asal Kreungmane, Desa Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara tertangkap membawa ganja kering seberat 20 kg disamping pool ALS Simpang Limau Bukittinggi. 

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana menyebutkan kepada awak media penangkapan tersangka N diawali dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ganja, tim operasional Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Petugas langsung mendatangi pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ALS yang diduga membawa pelaku dari Medan. Ketika mobil yang dimaksud sudah masuk ke wilayah hukum Polres Bukittinggi, polisi langsung mengikuti mobil tersebut ke arah pool-nya di Simpang Limau Bukittinggi,” jelas Arly

Arly menambahkan saat penumpang tujuan Bukittinggi mulai turun, tim operasional Satres Narkoba yang menggunakan pakaian preman, langsung mendatangi tersangka yang sudah menunggu disamping Pool ALS.

“Petugas langsung mengamankan tersangka, karena ada dua tas besar di dekat pelaku. Merasa bersalah dan sudah melanggar hukum, tersangka hanya pasrah ketika diamankan petugas, dan dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebanyak 20 Kg ganja dalam dua tas yang dibungkus lakban kuning tersebut memang tujuan akhirnya adalah Bukittinggi yang dipesan seseorang atas petunjuk Sidin warga Aceh. 

“Namun, bukannya pemesan yang datang, namun petugas Satres Narkoba. Dari keterangan tersangka, diantarkan seseorang mengaku bernama Sidin di Aceh pada Sabtu (10/6/2017) lalu, sekitar pukul 24.00 WIB tersangka N langsung berangkat dari Banda Aceh menuju Medan menggunakan bus PMTOH, dan dua tas yang dibawa diletakkan dibawah tempat duduknya. Sampai di Medan Minggu 11 Juni 2017 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, N berangkat ke Bukittinggi menggunakan bus ALS,” ujarnya. 

Sesuai instruksi Sidin sambung Arly Jembar Jumhana, saat sampai di Bukittinggi dia akan dihubungi oleh pemesan dan nomor teleponnya juga sudah diberikan Sidin pada pemesan tersebut. Saat menunggu pemesan di samping pool ALS, tersangka N yang merupakan kurir itu langsung diamankan petugas.

“Atas pesan dari Sidin, pemesan yang akan membeli ganja itu di Bukittinggi juga akan memberikan uang untuk ongkos pelaku pulang ke Aceh, dan saat sampai di Aceh, N juga akan diberikan uang tunai jasanya. Sedangkan, untuk ongkos dari Aceh sampai ke Bukittinggi sudah diberikan Sidin sebesar Rp1 juta dan uang itu sudah habis, selanjutnya, ongkos pulang ke Aceh, disuruh Sidin minta pada pemesan,” ulasnya.

Namun, belum sempat barang terjual, dia sudah tertangkap polisi. Jika pengiriman barang kali ini lolos, dia mengaku juga akan mengantarkan barang yang sama ke Bukittinggi sekitar tujuh hari lagi.

Arly Jembar Jumhana menambahkan, atas perbuatan tersangka ini dijerat pada 111 Subs 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika, dan barang bukti ganja masuk golongan satu, dan tersangka N bakal diancam hukuman mati.

Sementara itu dari pengakuan keterangan tersangka N, dia bertindak sebagai kurir narkoba baru untuk yang pertama kali, dengan upah Rp 300.000 per paket, dari 20 paket seberat 20 Kg ini, akan mendapat bayaran Rp 6.000.000

Lebih lanjut N menjelaskan, alasan mau menjadi kurir, karena suaminya sakit stroke dan sudah lumpuh, tanggungan anak yang akan dihidupi enam orang. (ari)

Editor : Donny Magek Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.