Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan bukti info hoax. (Foto: ist)
CIMAHI, KABARPOLISI.COM – Satuan Reskrim Polres Cimahi, berhasil menangkap penyebar hoax (informasi palsu) tentang penculikan anak. Pelakunya seorang pegawai honorer RSUD Cililin bernama Angga Permana Rayandi (27).
Angga tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Cimahi menggerebek kediamannya di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/4) lalu.
“Banyak sekali informasi hoax yang akhirnya meresahkan masyarakat. Di Cimahi ada hoax soal penculikan anak. Kita berhasil mengungkap dan menangkap yang pertama kali menyebarkan informasinya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada kabarpolisi.com via pesan singkat, Rabu (5/4/2017).
Kasus bermula saat pelaku mengunggah foto dua orang terdiri pria dan wanita melalui akun media sosial (medsos) miliknya pada 31 Maret 2017 lalu. Selain dua foto yang dijadikan satu, pelaku menuliskan informasi kedua orang itu menculik anak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi turun tangan menyelidiki. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.
“Kedua orang tersebut bukan penculik. Keduanya orang yang terganggu jiwanya, kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik,” kata Ade.
Dalam pemeriksaan posili, Angga mengaku khawatir maraknya penculikan anak karena mengingat dia juga memiliki anak. Foto diunggah tersangka, sambung Ade, diperoleh dari orang tua Angga.
“Sehingga dia menyebarkan info ada penculik di Cipongkor yang berkeliaran. Ini perbuatan yang tidak baik. Dia menuduh orang, kemudian menyebarkan melalui medsos, di mana semua orang bisa melihat. Bahkan ada yang berkomentar ‘izin share’,” kata Ade.
Angga terancam jeratan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya,” kata Ade.
Menurut Ade, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua netizen. Selain itu, Ade meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh. (rizal)