GUNUNG MAS – Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Gunung Mas, tak tanggung-tanggung 2 orang terduga pengedar narkoba tersebut berhasil dibekuk oleh anggota dari Satresnarkoba Polres Gumas.
Ri(23) dan Kr(38) tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Gumas, kedua pelaku tersebut ditangkap di Jl Lintas Kuala Kurun Sei Hanyu Km 6, Kecamatan Kuala Kurun, Kab. Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, SH, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini tidak terlepas atas dukungan seluruh lapisan masyarakat, Insya Allah ini awal yang baik bagi kami Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” ujarnya, sabtu (16/1/2021).
Sementara itu, dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan satu bungkus plastik hitam berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 2,52 gram yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kr dan Ri digelandang ke Mapolres Gumas, Kr dan Ri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 126 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Masroby)