Polres Kudus Tangkap Mahasiswa Cantik Pembuat Video Porno

KUDUS – Polisi Resor Kudus tangkap seorang mahasiswi cantik berinisial DMW (24). DMW ditangkap karena membuat serta menjual video porno dirinya. Bahkan DMW membuat video tersebut bersama tiga teman prianya. Kasus ini terungkap setelah ada masyarakat yang melaporkan tindakan mencurigakan di tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic. Pelaku menjualbelikan video ini secara online.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Sabtu (7/12/2024).

Diketahui bahwa DMW merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri, yang dilakukan dengan beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Tiga pria berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27) sempat diamankan. Ketiganya mengakui telah berperan dalam pembuatan video itu.

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Dalam hal ini, tersangka melakukan penjualan video asusila ini melalui status WhatsApp-nya. Hasil penjualan ini digunakan untuk perawatan pelaku.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Sementara DMW mengatakan, hasil dari penjualan video tersebut adalah, “untuk biaya perawatan sehari-hari, dan juga untuk judi online,” katanya

BACA JUGA  Kakorlantas Polri dan Wamenhub Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Pelabuhan Lampung

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.