Kasat Resnakorba AKP Eri Yanto sedang memperlihatkan ganja kering yang berhasil ditangkap, Jumat (7/1). (Foto : kredit humas Polres Pasaman Barat)
PASAMAN BARAT– Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman Barat untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kali ini ganja kering sebanyak dua karung besar yang berasal dari penyabungan, Sumatera Utara.
Kasus ini berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Pasbar Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 04.45 Wib, bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Press rilis tentang pengungkapan kasus ganja ini disampaikan langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Eri Yanto, S.H didampingi Kabag Sumda KOMPOL Muzhendra, S.H., M.H serta Kasi Propam Polres Pasaman Barat IPTU Ralim di Aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat Polda Sumbar, Sabtu (08/1/2022).
Menurut AKP Eri Yanto, dari kasus ganja kering ini pihaknya menahan tersangka yaitu LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara Narkotika ini.
Kronologis pengungkapan kasus ganja ini berawal pada bulan Desember tahun 2021. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan.
“Dan sekitar pukul 04.45 Wib petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa Narkotika jenis ganja kering tersebut bersama ke empat tersangka, lalu kita amankan,” jelas AKP Eri Yanto.
Menurut pengakuan tersangka, tambah AKP Eri Yanto, barang bukti berupa 56 paket Narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Menurut Eri Yanto barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari 4 tersangka yaitu, 55 paket besar Narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang Narkotika jenis ganja kering, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hasil tangkapan kali ini merupakan terbanyak yang pernah diungkap Polres Pasaman Barat. Kondisi ini juga mengisaratkan bahwa lalulintas pemasokan narkoba jenis ganja ke wilayah hukum Polda Sumbar tak pernah berhenti. (*)
Awaluddin Awe