ROHIL, kabarpolisi.com– Satuan Narkoba Polres Rohil amankan pelaku tindak pidana Narkotika Jalan Telkom, Kepulauan Halang Muka, Kecamatan Kuba, Rohil.Jum’at (18/08) Pukul 01.00 WIB
Tersangka Suoriyadi alias Yadi (36) warga Pulau Halang Muka, Kecamatan Kuba, Kabupaten Rohil. PPenangkapan berdasarkan laporan polisi nomo LP/36/A/VIII/2017/Riau/Res Rohil/Sek Kubu tanggal 18 Agustus 2017.
Kapolres Rohil AKBP Henri Posma Lubis melalui bidang humas AIPTU Cerry kepada awak media membenarkan atas penangkapan warga tiongha tersebut. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa
4 Bungkus Plastik sedang berisi diduga Narkotika jenis Shabu shabu 6 Bungkus pelastik kecil diduga narkotika jenis shabu.
Juga 2 paket kecil diduga narkotika jenis ganjaz 1 Paket kecil diduga berisikan 1 buah pil diduga inexz 1 Buah timbangan digital, ratusan lembar pelastik packz 2 Unit HP merk Nokia dan 1 bong
Cerry menjelaskan Kamis (17/08) mendapat info Brigadir Wahyudi selaku Bhabinkhamtibmas Pulau halang bahwa menurut masyarakat Yadi merupakan bandar narkotika jenis shabu-shabu, atas dasar info tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan gerak cepat.
Jumat 18 Agustus 2017 sekira Jam 01.00 WIB berkat kerja keras Bhabinkhamtibmas didapatin info A1 bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Tidak berselang waktu lama tim Res Polsek Kubu yg dipimpin langsung oleh IPDA Hotler Sihite selaku Kanit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu, ganja dan Inex.
“Tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti tersebut. Anggota kita dari tim reskrim segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kubu guna proses penyididikan lebih lanjut,”tutup Cherry (ari)