DAERAH  

Polres Tabalong Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kalsel, kabarpolisi.com- Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan implementasi dari Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 Pasal 91 Tentang Narkotika, dan wajib dilaksanakan dengan tujuan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Hal ini disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, SH disela-sela giat tersebut Selasa (13/11/2018), “dilaksanakannya kegiatan ini adalah perintah Undang-undang dan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti, sehingga segera dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan dari pihak Kejaksaan,” tegas Kasat.

Ditambahkan oleh Zaenuri bahwa pemusnahan narkoba saat ini adalah hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Tabalong pada bulan Oktober 2018, dan adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 42,06 gram sabu serta 0,75 gram ecstasy yang melibatkan tersangka Rahmadi alias Ikik bin alm Ridwan, Syahran alias Awan bin alm Amat, Adriyanto alias Biawak bin alm Ahmad Sidik dan Ahmad Rizani alias Tiung bin Jumat Fanani.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan ini digelar secara terbuka dan dihadiri pula oleh sejumlah instansi terkait lainnya, dimaksudkan agar semua pihak dapat mengetahui status barang bukti yang dimusnahkan oleh penyidik.

Dalam rangkaian acara itu juga Kepolisian Resort Tabalong, menghimbau kepada semua unsur penegak hukum, aparatur pemerintahan, lembaga sosial maupun seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan saling bersinergi dalam rangka tercapainya upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Bumi Saraba Kawa.

“Kami menghimbau dan berharap kepada semua elemen dapat saling bersinergi guna pencegahan serta pemberantasan narkotik di wilayah hukum Polres Tabalong, tidak lupa juga kami menyampaikan terimakasih sekaligus memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan,” pungkas Zaenuri. (Handry/Decky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.