Polresta Banyumas, Terima Aduan Dugaan Korban Penipuan Uang Puluhan Juta Rupiah

 

Kabarpolisi.Com  –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menerima laporan aduan korban penipuan saudara Warkim ( 45 ) warga Banyumas pada, Selasa 14 April 2022.

Terduga saudara EP ( 50 ) sebagai otak pelaku Penipuan yang terjadi pada sekitar Bulan September 2021.

Warkim menuturkan, Berawal aksi tindak penipuan tersebut terjadi pada sekitar bulan September 2021, dimana Korban bertemu dengan Pelaku saudara EP di rumahnya yang berada di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Di saat pertemuan itu lah EP menunjukkan uang yang diciptakanya sendiri, dan uang tersebut akan diberikan kepada Warkim, tetapi EP meminta persyaratan, Yaitu Wakil terlebih dahulu membayar uang infak sebesar 2, 5% kepada EP, dengan jeda waktu 3 hari untuk menyelesaikan ritual “mujahadah”.

Akan tetapi setelah Warkim memberikan uang infak tersebut, hingga batas waktu Ritual “mujahadah” tersebut selesai, ternyata uang yang dijanjikan EP tidak kunjung di berikan kepada Warkim.

Warkim menambahkan, tidak sampai disitu aksi EP, di sekitar pertengahan bulan Maret 2022 lalu, saudara EP meminta kepada Warkim untuk mempersiapkan kamar kosong guna menyimpan barang berupa 2 buah box yang masing-masing berisi uang sebesar 60 miliar 300 juta rupiah.

Disaat pengiriman Box tersebut, EP meminta uang lagi sebesar 16 Juta Rupiah, dengan dalih beralasan sebagai biaya angkut 2 BoX.

Karna merasa penasaran dengan keberadaan box yang di kamarnya tersebut, Akhirnya Warkim membuka salah satu Box.

Alangkah terkejutnya Warkim, ternyata setelah dibuka isinya bukan uang yang telah di janjikan EP, melainkan Box tersebut hanya berisi pasir hitam atau pasir laut.

Jumlah total semua kerugian uang yang telah di keluarkan Sebesar 75 juta rupiah, pungkas Warkim. ( Rifel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.