PEKANBARU, kabarpolisi.com – Polresta Pekanbaru gelar press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Limapuluh, dengan pelaku Ahmad Hanafi (23) warga Kharudin Nasution, bertempat di kecamatan Bukit Raya Pekanbaru di loby Mapolresta Pekanbaru, Senin,(26/2/2018).
Acara tersebut dipimpin Kapolresta Kombes Polisi Susanto.SIK.SH.MH dan dihadiri Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga, kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag Humas Iptu Polius.H dan anggota Reskrim Polsek Lima Puluh serta para awak media cetak dan online.
Barang bukti 6 paket besar ganja kering, 1 unit sepeda motor ninja, 1 kardus rokok, dan 1 unit handphone.
Penangkapan pelaku berawal pada saat anggota opsnal Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan( Curas), Sabtu 24/2/2018 di jalan Kaharudin Nasution Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pada waktu bersamaan anggota Opsnal melihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor kawasaki ninja no. polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah bungkusan, karena merasa curiga dengan barang bawaannya anggota Opsnal kemudian menghentikan pria tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang itu diantar orang yang tdk dikenal yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka, dan tersangka sudah dua kali menerima kiriman,untuk barang tersebut, pelaku mendapat upah sebesar Rp. 1 juta. Sementara Siahaaan, diketahui berada di Lembaga Permasyakatan Pekanbaru.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman (5-8 tahun) kurungan penjara(Ramlan)