Berbagai inovasi berbasis online terus dilakukan Polresta Sidoarjo. Setelah berhasil mengeluarkan inovasi SKCK online, Quick Respon Center (QRC), D-S3 (Digital Security Sistem Semeru) serta Tactical Game Polri, Smart Office dan E-Kinerja
JAKARTA, kabarpolisi.com – Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur berhasil meraih penghargaan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB).
Selasa (12 Desember 2017) siang ini bertempat di Hotel Bidakara menurut rencana penghargaan tersebut akan diserahkan Menteri PAN-RB Asman Abnur ke Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji.
Sebelum meraih penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Polresta Sidoarjo tahun 2016 lalu juga telah meraih penghargaan wilayah Bebas Korupsi (WBK) bersama Polres Gresik dan Polres Jember.
Polda Jawa Timur
Sedangkan, Polrestabes Surabaya meraih WBK. Sementara Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Polres Jember meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBBM).
Direktorat Tindak Pidana Tipikor Bareskrim juga meraih penghargaan WBK Sedangkan beberapa Polda dan Polres lainnya juga meraih WBK seperti Polresta Banjarmasin, Polres Balikpapan, Polrestabes Semarang, Polrestabes Medan, Polresta Pekanbaru, Polresta Padang serta Polres Serang.
WBBM dan WBK
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan, Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a. setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b. dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. mengelola sumber daya yang cukup besar; serta
d. memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Proses pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan POM yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.04.1.6.09.15.4280 Tahun 2015 untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang berpotensi sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM oleh Kepala Badan POM.
Setelah melakukan identifikasi, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas mengusulkan unit kerja/satuan kerja kepada Kepala Badan POM untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan reviu.
Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian PAN dan RB akan memberikan rekomendasi kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja/satuan kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK/WBBM, maka Kementerian PAN dan RB merekomendasikan kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kepala Badan POM, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.
Hasan Azhari