Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal
JAKARTA, kabarpolisi.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan sebanyak 249 orang dan 6 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Penetapan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
“Hingga saat ini ada 249 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses di antaranya. Di antara tersangka, korporasi ada 6 yang tersebar di seluruh Polda, barusan sebelum saya melakukan keterangan pers ini,” kata Iqbal
Iqbal juga mengatakan, meski koordinasi yang dilakukan Polri dan TNI dalam menangani Karhutla saat ini telah berhasil menangkap ratusan para tersangka dan korporasi, berkemungkinan para tersangka akan terus bertambah.
“Korporasi itu ada 6, satu dari Polda Riau, dari Polda Sulsel satu, Polda Jambi satu, Polda Kaltim satu,dan Polda Kalbar dua,” terang Iqbal
Iqbal juga menduga kebakaran yang terjadi dilakukan secara terorganisir. Sehingga hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan.
“Ini sedang kita dalami, ada dugaan ke situ. Tim satgas melakukan pendalaman, kita serius lakukan itu, Penegakan hukum salah satu senjata utama untuk meniadakan kebakaran ini, karena harus tegas. Bukan hanya pelaksana pembakar, tapi mastermind kita akan ungkap,” tambahnya.
Mengenai proses pemadaman api, Iqbal mengatakan hingga saat ini seluruh pihak terus bekerja sama di lapangan untuk memadamkan api.
“Satgas TNI-Polri terus bekerja melakukan upaya-upaya pemadaman sejak awal dan sampai saat ini, dari top manager tingkat kapolres, dandim sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hotspot ya, kita memaksimalkan kinerja itu,” jelas Iqbal.(Doha)