Polri – BPN bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dan Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil (kanan), membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/3/2017). (Foto Tribun.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Untuk memberantas mafia tanah yang bermain hampir di seluruh daerah di Indonesia, Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim terpadu. Nota kesepakatan kerja sama kedua lembaga ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Kapolri, tim terpadu tidak hanya menangani mafia tanah. Pungutan liar atau pungli yang terjadi dalam proses kepengurusan tanah juga menjadi sasaran tugas tim tersebut. Tapi, upaya penindakan terhadap pelaku pungli pengurusan tanah menjadi opsi terakhir, karena akan dikedepankan upaya pencegahan.

“Jadi, untuk masalah itu, tim terpadu ini akan kami bentuk. Tim Polri dan BPN satu (tim) untuk menangani mafia pertanahan. Ada upaya penindakan dan perlu ada sharing informasi,” kata Jenderal Tito seusai penandatanganan kesepakatan.

“Pemberantasan mafia tanah dan pungli terkait pertanahan ini tidak terlepas adanya arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo bahwa agar seluruh lembaga/kementerian harus meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat di seluruh bidang kerja. Hal ini untuk menunjukkan pemerintah hadir di tengah masyarakat,” kata jenderal kelahiran Palembang Sumatera Selatan itu.

Tito mengakui dalam kerja sama ini juga disepakati nantinya BPN akan membantu penyelesaian sertifikasi aset-aset tanah Polri di sejumlah daerah yang selama ini diambil oleh kelompok tertentu.

“Sertifikasi tanah Polri, ada 83 juta meter persegi tanah Polri yang belum disertifikasi. Ini kami memohon kepada bapak menteri agar diurus sertifikasinya,” katanya.

BACA JUGA  Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, Polres Seram Bagian Timur Gelar Giat Jalan Santai

“Ada beberapa polda yang sudah dibangun, tapi sertifikatnya belum ada, seperti Polda Sulawesi Tengah, sehingga belum bisa ditempati. Ada juga polda baru yang SPN-nya tidak ada. Karena tanahnya hibah dari masyarakat sudah diberikan. Jadi, tidak bisa dilakukan pembangunan. Sebab, pembangunan gedung negara harus di atas tanah bersertifikat,” sambungnya.

Sementara itu, Sofyan Djalil menyampaikan, dengan adanya tim terpadu ini diharapkan dapat meminimalisir para pelaku mafia tanah dan pungli yang telah sangat meresahkan masyarakat.

“Kalau mafia tanah bisa kita perangi, nanti sebagian masalah terkaitnya juga akan hilang. Koordinasi antara Polri dan BPN akan lebih intens lagi ke depan,” ujar Sofyan.

Mengutip pengarahan Presiden Jokowi agar seluruh tanah di Indonesia mempunyai sertifikat, Sofyan menyatakan kementerian yang dipimpinnya tengah merealisasikan program sertifikasi 5 juta bidang tanah pada 2017 dan 9 juta bidang tanah pada 2018.

Sementara, saat ini baru 44 persen dari 100 persen tanah di Indonesia yang bersertifikat.

Untul realisasi program tersebut, kementeriannya memerlukan bantuan Polri untuk menindak pelaku mafia tanah dan pungli pengurusan sertifikasi tanah.
“Kami akan terus melakukan perbaikan sistem dan mekanisme pencegahan di internal. Tetapi nanti kalau terjadi pelanggaran, itu tindakan akan dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya. (dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.