Polri : Kasus Sekjen FUI Murni Penegakkan Hukum

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Kasus dugaan makar dengan tersangka Sekjen FUI Al Khaththath murni penegakan hukum. Keliru jika ada pihak tertentu yang menyebut kasus ini rekayasa Polri. “Tidak ada rekayasa. Murni penegakkan hukum,”, kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).

Polisi kembali mengungkap kasus dugaan makar jelang aksi damai 313 pada 31 Maret 2017. Namun, setelah penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) dan empat orang lainnya, muncul anggapan kasus ini hanyalah rekayasa.

Tudingan rekayasa ini dibantah Brigjen Rikwanto. Jika ada penilaian masyarakat utamanya di media sosial polisi merakayasa kasus makar adalah tidak benar. “Kita tegaskan ini tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian,” ujar Rikwanto.

Tudingan rekayasa kasus memang bukan pertama kali dialami polisi. Rikwanto mencontohkan kasus terorisme yang menewaskan Yayat. Dia tidak habis pikir kasus itu malah dianggap rekayasa.

“Ada emang orang mati direkayasa? Dan setelah itu banyak lagi penangkapan-penangkapan dan lebih parah lagi kondisnya. Artinya banyak bahan bom dan lain-lain. Jadi tidak ada dalam hal ini rekayasa-rekayasa itu,” ucap dia.

Jenderal bintang satu itu menegaskan, polisi tidak main-main dengan kasus makar ini. Mengingat kasus ini berkaitan dengan keamanan negara, kehidupan berbangsa dan kedamaian.

“Kita tegas makanya kita lakukan tindakan hukum kita tangkap kita proses. Jadi tolong ditepis informasi seolah-olah ada rekayasa atau main-main pihak kepolisian tidak ada di sini. Kita sangat tegas masalah itu,” ujar dia.

Rikwanto memastikan, penyidik punya bukti kuat dalam menjerat para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar ini. Sehingga tak ada keraguan bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
“(Buktinya) Sangat kuat ya,” dia memungkas.

Sebelumnya, menjelang aksi 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

“Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum,” ujar Michdan. (Donny Magek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.