Polri : Pengangkatan Kepala BNPT sesuai UU No 2 Tahun 2002

Jakarta, kabarpolisi.com – Pengangkatan Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Inspektur Jenderal Suhardi Alius sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi Argo Wuyono dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5/2020).

Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.

Dikutip dari Indopos.com Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah tepat dan tak ada yang salah melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

“Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri,” ucapnya.

Dia mencontohkan ketika Kepala Bulog Budi Waseso atau Buwas yang saat itu selaku Kepala BNN memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian tersebut tetap melalui mekanisme STR. “Sedangkan secara ketatanegaraan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dengan melalui Keppres,” ucapnya.

Dengan contoh tersebut, Poengky menegaskan, penunjukan Irjen Pol Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada yg salah dengan STR Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.