JAKARTA, kabarpolisi.com – Isu adanya kedatangan surat suara tercoblos untuk pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin sebanyak 7 kontainer yang menghebohkan dan menjadi hoax nasional terus didalami oleh Polri.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman suara dan akan memburu semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
“Terkait rekaman yang beredar, pihaknya pun telah menerima rekaman dan masih mengidentifikasi pemilik suara dalam rekaman yang beredar tersebut, dan memerintahkan tim siber Bareskrim bergabung dengan Polda Metro Jaya” jelas Arief.Kamis (3/1/2019)
“Siapa pun yang berkaitan dengan masalah ini, untuk membuat terang tindak pidana ini, nantinya akan kita mintai keterangan,” kata Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto kepada media di Bareskrim, Jakarta Pusat,
Bareskrim akan usut para pihak yang ikut menyebarkan informasi ini, termasuk meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief yang menyebutkan soal surat suara.
Komjen Pol Arief memastikan akan menindak siapa saja yang ingin mengacaukan proses Pemilu 2019.
Tambah Arief bagi para penyebar berita HOAX soal surat suara tercoblos dapat dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Kita melihat kontennya, cara melakukannya. Kita lihat juga tindak pidana pemilu. Nanti kita terapkan ke pasal yang tepat,” ungkap Kabareskrim
Sebelumnya, Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya menerima informasi tentang masuknya tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok yang sudah dicoblos sejak Rabu (2/1/2019) malam.
“Sudah melakukan kegiatan investigasi sampai dengan saat ini dan Bapak Kapolri pun sudah memberikan instruksi kepada saya, untuk betul-betul melakukan penyelidikan terhadap masalah ini,” ujar Arief Sulistyanto seperti dikutip Antara , usai melakukan pertemuan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Mbs)