Polri Tetapkan 51 Tersangka Hoaks Corona

Idham Azis

Jakarta, kabarpolisi.com – – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan pihaknya telah menetapkan 51 tersangka kasus hoaks dan 37 tersangka penimbun alat kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah tersangka masih bisa terus bertambah.

Menurut Kapolri mengenai kasus hoaks pihaknya melakukan patroli siber. Patroli khusus dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tim Siber Bareskrim Polri menegakkan hukum pada pelaku kejahatan kegiatan memanfaatkan Covid-19, sampai hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Idham dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan langsung Youtube, Selasa (31/3).

Dari patroli siber itu, kata Kapolri setidaknya terdapat 153 informasi lain yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian sejak 2 hingga 27 Maret lalu. Dengan begitu, jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Menurut jenderal bintang empat ini pihaknya sudah memblokir 38 akun media sosial berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Jumlah akun yang diblokir masih bisa terus bertambah.

Seperti dilansir CNN Indonesia kasus lain yakni soal penimbunan bahan pangan dan alat kesehatan. Idham mengatakan kepolisian tengah menangani 15 kasus penimbunan pangan dan 18 kasus penimbunan alat kesehatan.

“Penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka, dan keseluruhan tersangka itu dalam proses penyidikan,” jelas dia.

Diketahui, sejak virus Covid-19 merebak di Indonesia, pihak kepolisian menggelar operasi khusus yakni operasi Aman Nusa II. Operasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3).
Lihat juga: Arti Darurat Sipil Era Corona, Jokowi Punya Wewenang Ekstra

“Polri sudah memberlakukan konsep operasi khusus kepolisian yaitu dengan sandi operasi Aman Nusa Dua penanganan virus corona atau (Covid-19),” kata Iqbal.

Operasi dilakukan mulai 19 Maret hingga 17 April. Namun, kata Iqbal, masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan situasi dan kondisi.

Dalam hal ini, salah satunya pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak mudah menyebarkan dan mempercayai informasi yang tidak benar serta tidak melakukan penimbunan terhadap barang-barang pokok maupun alat kesehatan di tengah pandemi corona saat ini.

Virus corona sendiri sejauh ini telah menginfeksi 1.414 orang hingga Senin (30/3). Ada 122 orang di antaranya meninggal dunia dan 75 orang sembuh.

Musta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.