JAKARTA – Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.
“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri yang dikutip dari Kumparan, Jumat (23/10).
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejagung.
“Ini karena kealpaan ya,” tambah dia.
Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ucap Argo.
Pasal 188 KUHP berbunyi:
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Berikut 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung:
Pekerja renovasi ruang Biro Kepegawaian: T, H, S, dan K
Pekerja pemasangan wallpapaer: IS
Mandor: UAM
Vendor PT ARM yang menggunakan bahan pembersih tak sesuai standar: R
Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung: NH
Credit photo: Sindo