SANGAU, kabarpolisi.com – Polsek Beduai menggerebek sebuah pondok tempat pembuatan minuman keras Ilegal jenis arak putih di Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Minggu (21/01/2018)
Dari pengerebekan itu disita sebanyak 21 drum ragi arak siap suling, dan puluhan kantong arak siap edar.“Pengungkapan pabrik arak ditengah hutan atas info masyarakat,” ungkap Kapolsek Beduai Iptu Donny Sembiring kepada Kabarpolisi. com.
Iptu Donny mengatakan, industri pembuatan miras itu milik Athin warga Desa Sungai Ilai. Sedangkan pondok Miras tersebut berada di tengah ladang milik mertuanya.
“Pada saat ke lokasi ditemukan tiga orang pekerja yang sedang proses produksi arak. Selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut diminta menghentikan kegiatan,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, lokasi pondok berada cukup jauh dihutan kurang lebih dua jam perjalanan. Ketika digrebek hanya tiga pekerja yang berada di lokasi, pemilik tidak ditemukan.
Kuat dugaan pondok itu sudah lama beroperasi, untuk menyuplai arak ke kecamatan terdekat lainnya.
“Pemilik kami ketahui keberadaanya setelah tiga pekerja dimintai keteranganya, dan sekarang sudah menyerahkan diri,” tutur nya. (M Fadil)