Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) (Antara)
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera menindaklanjuti Surat Presiden terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Rabu ini, Pratikno diutus Presiden Jokowi untuk menyerahkan Surpres penunjukan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri kepada DPR.
“Tentu saja kami sangat mengharapkan, pemerintah sangat berharap proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya,” kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Pimpinan DPR akan menugasi Komisi III untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan. Hasil fit and proper test selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan.
Menurut Puan, parlemen memiliki waktu maksimal 20 hari sejak Surpres diterima pada Rabu ini merampungkan proses pemilihan calon Kapolri.
“DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang ditunjuk Presiden mendapatkan persetujuan DPR.”
Meski begitu, Pratikno berharap DPR dapat merampungkan mekanisme tersebut sebelum 20 hari. “Kami berharap bisa lebih cepat dari itu sehingga kita bisa segera memperoleh Kapolri yang definitif,” ujar Pratikno. Ia berujar, pemerintah berharap DPR menyetujui nama calon pemimpin Korps Bhayangkara yang diusulkan Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan rapat pimpinan Dewan kemungkinan akan langsung digelar Rabu siang ini. Jika lancar, kata dia, maka Komisi Hukum atau Komisi III dapat langsung memulai proses uji kelayakan calon Kapolri pada Kamis, 14 Januari 2021.
Sebelumnya, menurut Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Komisi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Kamis besok.
Tata Tanur