Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pria berinisial ES (41) yang merupakan warga Jl. Lumba-lumba I Palangka Raya, yang diduga kurir narkoba jenis sabu, Rabu (06/01/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., menuturkan jika tersangka diamankan karena kedapatan memiliki barang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka kita amankan dari tempat tinggalnya di Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya berikut barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, dua buah bong dan satu buah pipet kaca,” tutur Asep.
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Pras/Masroby)