Ini Prosedur Pembelian Senjata oleh BNN Menurut Komjen Budi Waseso

Budi Waseso

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) menjelaskan prosedur pembelian senjata yang dilakukan institusi non-militer seperti BNN. Tahapan prosedur pembelian senjata sangat ketat dan melibatkan banyak unsur lembaga negara.

“Jadi begini, pertama saya ajukan dulu anggarannya ke pemerintah dalam hal ini pak Presiden. Setelah disetujui Presiden, diajukan juga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 27 September 2017 seperti dikutip Metrotvnews

Dalam beberapa hari terakhir, isu pembelian 5.000 pucuk senjata ilegal menyeruak. Isu ini mengemuka setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan soal pembelian senjata ini saat menghadiri pertemuan dengan para purnawirawan TNI.

Menurut Buwas setelah disetujui Presiden dan DPR, pengajuan pembelian izin senjata kemudian dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas, lanjut Buwas, yang nantinya akan memutuskan besaran anggaran yang dikeluarkan untuk membeli senjata.

“Dilihat kebutuhannya berapa, yang bisa dipenuhi oleh anggaran berapa. Kan kita tidak bisa juga memaksa kalau anggarannya tidak ada,” kata mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.

Setelah melalui kajian Bappenas, pengajuan pembelian senjata juga harus mendapatkan izin dari Mabes Polri. Setelah mendapatkan izin dari Mabes Polri, baru proses pembelian senjata bisa dilakukan.

Buwas mengatakan saat ini BNN belum menggunakan senjata buatan Pindad. Pasalnya senjata yang digunakan anggota BNN memiliki kaliber yang berbeda dari TNI dan Polri.

“BNN menggunakan senjata dengan kaliber sipil murni, yang mana belum diproduksi oleh Pindad. Oleh karena itu dalam melakukan pembelian senjata, BNN masih impor,” ungkap alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1984 ini.

Karena BNN melakukan pembelian senjata dengan sistem impor, maka pembelian senjata ini juga wajib diketahui oleh Bea Cukai.

“Ketika tiba di tanah air pun, senjata impor pesanan BNN juga harus diperiksa oleh Bea Cukai dan Mabes Polri terlebih dahulu sebelum bisa keluar pelabuhan,” terang Buwas.

Soal polemik pembelian 5.000 senjata yang akhir-akhir ini mencuat, Buwas meminta semua pihak tidak perlu membesar-besarkannya. Menurutnya, setiap aparat yang dilengkapi senjata telah melalui serangkaian tes ketat dan penggunannya sangat diawasi.

“Peggunaannya diawasi dengan sangat ketat. Jumlah peluru pun dihitung. Misalnya saat operasi diberikan peluru 10, kalau tidak nembak, ya harus kembali 10, Kalau nembak, ya bikin laporan pertanggungjawabannya. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Buwas. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.