JAKARTA, kabarpolisi.com – Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini sudah seumur hidup. Namun bagi masyarakat yang pindah domisili dan mengganti status di e-KTP bisa melakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat.
Dilansir dari detikcom, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif mengatakan, dalam proses perubahan data tidak dilakukan perekaman ulang
“Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan. Meski begitu, perekaman ulang bisa saja dilakukan, jika ada kerusakan data di perekaman. ” ujarnya, Selasa (27/2/2018).
Berikut prosedur untuk mengubah elemen data e-KTP:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:
a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
b. Ijazah untuk menambah gelar;
c. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan);
d. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah;
e. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;
2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan);
3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
4. Menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (bisa lebih cepat);
5. Membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.