SURABAYA, kabarpolisi.com – Polrestabes Surabaya menangkap 4 orang mucikari yang terlibat jaringan prostitusi online, melalui jejaring sosial.Penangkapan dilakukan oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim. Rabu (14/2/2018).
Keempat tersangka masing-masing berinisial IR (19), GG (26) ANY (23) dan FQ (24) merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat.
Petugas juga mengamankan 8 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) online, dua diantaranya masih dibawah umur yang didatangkan dari sejumlah daerah. Untuk sementara, 8 wanita tersebut berstatus sebagai korban dan akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, menjelaskan, prostitusi online ini berjalan sudah beberapa bulan dengan cara penawaran di sebuah jejaring sosial oleh para mucikari dengan tarif harga sekali kencan 1 juta rupiah dan para mucikari mendapat setengah bagian dari tarif tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 8 unit handphone, 2 tube V-gel, 1 kondom bekas pakai, 5 kondom baru merek durex, dan uang tunai Rp 1,6 juta, tiket pesawat Bandung-Surabaya.
Rudi menambahkan, penangkapan berawal saat petugas menyelidiki sebuah layanan seksual pada sebuah akun media sosial, yang beralamat di Bandung, pada saat itu petugas melihat akan diadakan transaksi pada sebuah hotel di Jalan Diponegoro,Surabaya.
Ketika dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan satu pria dan dua perempuan (threesome) di kamar hotel, serta dua mucikari GG dan ANY. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua mucikari lainnya yakni IR dan FQ di sebuah apartemen.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan Pasal 17 di Undang undang yang sama tentang eksploitasi anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Doni)