Prostitusi Online di Pademangan Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Eko Hadi Santoso

JAKARTA, kabarpolisi.com -Tim Cyber Patrol bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus terkait prostitusi daring di sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/3/2018).

“Pihak Tim Cyber Patrol dan Unit IV PPA Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap terkait kasus prostitusi online di Facebook. Kasus ini, terjadi di sebuah hotel di kawasan Pademangan. Kami juga masih dalami kasus ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Minggu (18/3/2018).

Polisi telah menahan dua pria yang diduga turut serta menjalankan prostitusi daring ini di Pademangan.
Baca: Tempat Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Digerebek Polisi di Pasar Minggu

“Terdapat dua orang laki-laki yang dugaan kuat terlibat di kasus ini. Kami juga sudah amankan beberapa barang bukti, yakni satu unit sepeda motor B 3126 URD berikut STNK dan kunci kontak, satu buah kunci kartu akses hotel, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan dua ponsel berikut dengan SIM card,” kata Eko.

Kedua pelaku itu adalah Muhammad Alviansyah dan Suwardjo Widjadja alias Cemot. Keduanya dijerat Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Prostitusi online TPPO ini menggunakan akun Facebook bernama Akuh. Kasus ini terus kami dalami. Para pelaku ini mematok harga terkait prostitusi ini sebesar Rp 1,5 juta. Prostitusi online ini dijalani para pelaku itu juga di kawasan Jakarta Barat,” katanya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.