Provokasi Massa, Aktivis Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

JAKARTA, kabarpolisi.com – Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan dan seruannya untuk menjatuhkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)

Pelaporan ini dilakukan oleh Persaudaran Islam Tionghoa atau PITI karena menganggap Sri Bintang Pamungkas melakukan provokasi massa untuk menjatuhkan Jokowi sebagai Kepala Negara.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas, yang dilaporkan atas pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU RO No 19/2016 tentang ITE atau pasal 160 KUHP.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, mengatakan bahwa aksi Sri Bintang dalam video yang beredar mengajak orang untuk membatalkan pelantikan Jokowi dan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 20 Oktober nanti.

“Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019,” kata Ipong di Jakarta, Rabu, 4 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Ipong juga ingin mengetahui apa tujuan Sri Bintang Pamungkas mengatakan itu. Menurutnya, hal itu salah dan tidak bisa dibiarkan, sehingga dia melaporkannya ke pihak kepolisian dan berharap kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Sebagai bahan bukti pelaporan, Ipong membawa video dari sebuah akun media sosial yang dipublikasikan pada tanggal 29 Agustus 2019 yang berjudul “Wah Berani Banget! Kisruh Papua, Sri Bintang Pamungkas Anggap Jokowi Patut Dijatuhkan”

Dalam video tersebut Sri Bintang menyatakan bahwa tak ada cara lain kecuali Jokowi mundur dari jabatannya dan menganggap Jokowi sudah melakukan makar terhadap Indonesia.

“Jadi saya kira apa yang Anda sampaikan tidak ada cara lain, tidak ada jalan lain kecuali Jokowi harus mundur. Dan kalau sampai terlambat, artinya jangan tunggu tanggal 20 Oktober, sekarang-sekarang itu sudah harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi. Enggak apa-apa karena dia sudah melakukan tindakan makar terhadap Republik ini. Jadi siapapun punya hak untuk mengatakan bahwa Jokowi sudah tidak dibutuhkan di Indonesia ini lagi” ujarnya. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.