Proyek E-KTP : Marzuki Ali Diduga Kebagian Rp 20 Miliar

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali (Foto Istimewa)

JAKARTA KABARPOLISI.com – Korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengalir ke sejumlah nama besar atau elite partai politik. Salah satu yang diduga kecipratan uang haram itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Ali, sebesar Rp20 miliar.

Uang diterima Marzuki sekitar Februari 2011 atas permintaan rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, setelah Dirjen Anggaran Kemenkeu saat itu, Herry Purnomo, mengirim surat izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan kontrak tahun jamak proyek e-KTP.

“Pemberian itu untuk kepentingan pengganggaran,” kata seorang penegak hukum di KPK saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa, 7 Maret 2017.
Tidak cuma Marzuki, bahkan kata dia, uang sekitar Rp150 miliar juga mengalir ke Partai Demokrat, serta Rp20 miliar mengalir ke kantong mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, berbarengan dengan Marzuki.

“Kalau totalnya, Anas sama Nazaruddin itu sampai lebih dari Rp500 miliar dapatnya,” ujarnya.

Dikonfirmasi aliran-aliran uang itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum mau mengungkap lebih dini. Namun, dia mengungkapkan bahwa selain korupsi yang merugikan uang negara hampir Rp2,3 triliun, KPK juga menduga ada indikasi suap untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.

“Jadi kami menemukan juga indikasi yang disebut dengan praktik ijon (pelicin untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, institusinya menemukan indikasi pertemuan-pertemuan informal sebelum rapat pembahasan anggaran dilakukan. Setelah itu, dilakukan pembahasan anggaran yang melibatkan anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR dan unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari VIVA.co.id, skandal suap kasus e-KTP ini menyeret beberapa nama, yakni pengusaha Andi Narogong, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Mereka pernah diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersangka Sugiharto dan Irman. Namun, semuanya membantah terlibat.

Dalam penyidikan, KPK juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara. Hasilnya, audit itu menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Selain suap, KPK juga menemukan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak setelah anggaran e-KTP cair. Beberapa di antaranya diduga mengalir ke sejumlah pejabat swasta, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah anggota DPR.

“Kami terus akan mendalami dan membandingkan uang negara Rp2,3 triliun itu sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Konstruksi umum dari hasil penyidikan yang dilakukan akan dilihat pada proses pembacaan dakwaan,” kata Febri.

Sidang perkara proyek e-KTP, rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, ?9 Maret 2017. Dua terdakwa yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sampai berita ini diturunkan, VIVA.co.id belum mendapat konfirmasi ke Marzuki Ali dan Partai Demokrat. Kami masih berusaha menghubunginya. (rizal/hamzah/magek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.