JAKARTA – Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Minggu (7/2/2021) membenarkan.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi.
“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Tata Tanur