Ridho Rhoma
JAKARTA, kabarpolisi.com – Ridho Rhoma putra penyanyi dangdut Rhoma Irama yang sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat narkoba akhirnya dipindahkan jaksa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Teguh Ananto, sebagai Kasi Intel Kejari Jakarta Barat membeberkan alasan kepindahan sang pedangdut kepada detikcom.
“Pertimbangan Jaksa untuk peradilan yang cepat, sederhana dengan biaya yang ringan. Karena kami keterbatasan personel untuk apabila yang bersangkutan tetap di RSKO sedangkan sidang kan tiap Minggu, jadi kami keterbatasan personel untuk melakukan penjemputan di Cibubur,” ungkap Teguh saat dihubungi via telepon, Kamis (15/6).
Teguh pun menjelaskan, pihak Ridho Rhoma bisa meminta permohonan terlebih dahulu jika tak ingin dipindahkan dari RSKO. Namun, permohonan dari pelantun hits ‘Kerinduan’ itu datang terlambat.
“Iya (harus ada permohonan). Atau sebelum diserahkan ke jaksa. Bisa jauh-jauh sebelumnya mengajukan permohonan. Nanti ada koordinasi saat sidang, apakah pihak keluarga atau siapa bisa membawa Ridho ke pengadilan. Karena kalau pihak kami yang harus menjemput ke sana itu terlalu jauh dengan keterbatasan personel,” lanjutnya.
“Seandainya sudah ada permohonan mungkin bisa ada kebijakan lain. Dan ketika sudah ditandatangani oleh pimpinan bahwa dilakukan penahanan di Rutan Salemba baru ada permohonan. Tapi sore. Itu pun ditulis penasehat hukumnya dengan tangan. Tidak serius lah kalau menurut kami,” pungkas Teguh. (rizal)