Putusan Praperadilan Setnov Tak Gugurkan Tindak Pidana. KPK Terbitkan Sprindik Baru?

JAKARTA, kabarpolisi.com – Putusan Praperadilan tak menggugurkan terjadinya dugaan tindak pidana. Putusan praperadilan menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan aspek substansi apakah bersalah atau tidak bersalah. Dugaan tindak pidana tidak secara otomatis gugur.

“Praperadilan SN hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sah atau tidak. Hakim dalam konteks ini menurut Perma No. 4 Tahun 2016 hanya menguji aspek formil dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang dimiliki,” kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menanggapi vonis Setnov seperti dikutip liputan6.com

“Oleh karena itu, peluang bagi KPK untuk menetapkan kembali SN sebagai tersangka masih sangat terbuka. Hal mana telah dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA No. 4 Tahun 2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka,” ungkap Miko.

Dia pun menyarankan, bila KPK menetapkan Setno kembali sebagai tersangka, seharusnya ada yang harus dirampungkan. Yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan. “KPK segera merampungkan pemeriksaan dan melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan,” pungkas Miko.

Sprindik Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK pun dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017. Putusan itu langsung mendapat beragam tanggapan.

Bahkan, kemenangan di praperadilan ini sama sekali tidak mengubah apa-apa jika dilihat dari sisi hukum. Apalagi ada keyakinan kalau KPK akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru untuk kasus Setnov.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap praperadilan Setya Novanto tersebut. Menurut Laode, penanganan perkara korupsi e-KTP tetap harus berjalan lantaran merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

“KPK memastikan, komitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang diduga sangat merugikan keuangan negara,” kata Laode.

Karena itu, KPK pun kini tengah menyiapkan amunisi baru bagi Setnov. Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, pihaknya akan berkonsolidasi dan mengevaluasi keputusan hakim praperadilan.

“Berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU serta pimpinan KPK untuk langkah-langkah berikutnya,” tutur Setiadi.

Terkait apakah KPK akan kembali memulai penyelidikan kasus yang menyeret Setnov, dia mengatakan KPK belum memastikan apakah akan membuat surat perintah penyidikan yang baru atau tidak.

“Saya tak mengatakan demikian (membuat sprindik/surat perintah penyidikan). Saya katakan dalam norma-norma Mahkamah Agung disebut apabila penetapan tersangka dibatalkan, dibenarkan penyidik mengeluarkan kembali surat perintah baru. Masalah nanti akan diambil langkah demikian, bukan kapasitas saya menjelaskan,” jelas Setiadi.

Dia mengatakan, KPK mengacu pada isi ataupun ketentuan yang berada dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016, di mana dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Laode sesaat sebelum sidang putusan permohonan praperadilan Setnov dimulai. Dia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lain jika kalah dalam praperadilan.

“Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain,” ujar Laode, Jumat siang pekan lalu.

Namun, Laode belum bersedia menyebutkan langkah yang dimaksud tersebut. Kendati, pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Partai Golkar itu atas kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

“Tapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan,” kata dia.

Peluang KPK untuk menjerat Setnov memang masih sangat terbuka. Sebab, praperadilan bukanlah untuk memeriksa pokok perkara.

Editor : Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.