Rabu, KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka

Setya Novanto

JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) pada Rabu (15/11).

“Tadi saya dapat info bahwa Rabu ini, Setya Novanto akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/11).

Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka sudah disampaikan pada minggu lalu.

“Surat panggilan sudah kami sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan,” katanya.

Pihaknya pun mengharapkan Setya Novanto dapat mematuhi aturan dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara dengan memenuhi panggilan KPK itu.

“Kami harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK,” tuturnya.

Pemanggilan itu merupakan yang pertama pasca Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka dugaan korupsi kasus KTP-el pada Jumat (10/11) lalu.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.