Rampok Orang India, Warga Negara Myanmar Ditangkap Polresta Sidoarjo

Himawan Bayu Aji

SIDOARJO, kabarpolisi.com- Tim Opsnal Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil meringkus YA seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dan AMY (33), warga Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Jember di Bali setelah merampas barang milik VP seorang  WNA asal India.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers, Senin (24/07) mengatakan, penangkapan kedua tersangka oleh anggota Sat Reskrim Polresta Sidoarjo ini bermula dari laporan korban, bahwa barang-barang miliknya dirampas oleh kedua tersangka di Jalan Raya Baypass saat hendak liburan ke Bali.

“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di Bungurasih tempat ia menginap dan Jember tempat tersangka menyewa mobil, hingga akhinya kedua tersangka berhasil diamankan di Bali setelah kami ketahui kalau mobil yang disewa itu untuk ke Bali,”ucap Kapolresta

Ditambahkan Himawan kronologis kejadian ini berawal saat korban VJ serta dua temannya yakni GS dan PK berangkat ke bandara New Delhi India dengan tujuan Indonesia untuk liburan ke Bali selama 11 hari.

Setibanya di Bandara Juanda, ketiganya naik taksi yang dikemudikan tersangka Y.A berencana untuk menginap di hotel Bungurasih. “Kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan. Karena, usai mengantar korban, tersangka balik ke Jember untuk menyewa mobil dan kembali ke Bungurasih,” terangnya.

Setelah tiba di Bungurasih, korban V.P dan G.S diajak kedua tersangka sekaligus istri dari tersangka Y.A berkeliling mencari makan. Ketika mendapatkan kedai makan dikawasan Krian, korban G.S dan istri tersangka Y.A turun. Sedangkan tersangka Y.A dan A.M.Y terus melakukan perjalanan bersama korban.

“Nah, diperjalanan itulah tersangka langsung merampas tas milik korban. Karena korban enggan memberikan tasnya, korban langsung dipukul dan tas korban yang di dalamnya berisi uang USD 3000, 2 handphone serta paspor diambil secara paksa hingga kemudian korban diturunkan,”ucapnya.

BACA JUGA  Buka FGD Bidhumas Polda Jateng 2023, Kabidhumas Jelaskan Pentingnya Peran Sebagai Cooling System

Tak puas dengan merampas barang milik V.P, tersangka juga merampas barang milik G.S dan P.K saat perjalanan menuju ke Bali, hingga akhirnya uang hasil rampasan itu dibuat foya-foya di Pulau Dewata tersebut. “Tersangka juga sempat menelphon dan mengancam keluarga korban yang berada di India untuk memberikan uang,” terangnnya.

“Pelaku beserta barang bukti Curas kita amankan di Mako Polresta Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) serta diancam hukuman15 tahun penjara,”tutup Kapolresta (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.