Rencana Pembunuhan Ahok Terdeteksi dalam Aplikasi Telegram

JAKARTA, kabarpolisi.com- Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu alasan diblokirnya aplikasi pesan singkat Telegram.

Rencana pembunuhan terhadap Ahok tersebut dibarengi dengan rencana pengeboman mobil dan tempat ibadah pada 23 Desember 2015.

“Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tahu,” ujar Semuel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2017).

Selain alasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga membeberkan alasan lain mengapa layanan Telegram diblokir.

17 Kasus Terorisme

Salah satu alasan lain diblokirnya aplikasi tersebut adalah peristiwa penyerangan senjata tajam oleh seorang pria terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2017 lalu.

“Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya,” ucap Semuel di Gedung Kemenkominfo, Senin (17/7/2017) malam.

Pemblokiran dilakukan terhadap 11 alamat DNS yang digunakan untuk mengakses layanan chat tersebut. Aplikasi mobile Telegram sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang.

Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memblokir aplikasi web Telegram sejak Jumat (14/7/2017).

Bahkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sejak 2015 lalu sudah ada 17 aksi terorisme yang memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasinya.

“Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya,” ucap Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di hadapan wartawan di Gedung Kemenkominfo, Senin (17/7/2017) malam.

Dalam paparannya, Semuel Pangerapan memperlihatkan catatan aksi teror mana saja yang dilakukan dengan memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Rinciannya sebagai berikut:

BACA JUGA  Konferensi Pers " Penemuan Senpi Ilegal" Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat

1. 23 Desember 2015: Rencana bom mobil tempat ibadah dan pembunuhan Ahok

2. 14 Januari 2016: Bom dan penyerangan bersenjata api di jalan M.H. Thamrin, Jakarta

3. 5 Juni 2016: Bom Mapolresta Surakarta

4. 8 Juni 2016: Rencana pengeboman Pos Pol Lantas Surabaya

5. 28 Agustus 2016: Bom Gereja Santa Yoseph Medan

6. 20 Oktober 2016: Penyerangan senjata tajam Pos Pol Lantas Tangerang

7. 13 November 2016: Bom Gereja Oikumene Samarinda

8. 23 November 2016: Rencana pengeboman DPR RI dan DPRD

9. 10 Desember 2016: Rencana pengeboman Istana Merdeka

10. 21 Desember 2016: Rencana pengeboman Pos Polisi Tangerang

11. 25 Desember 2016: Rencana penyerangan senjata tajam Pos Polisi Bundar Purwakarta

12. 27 Februari 2017: Bom Cicendo Bandung

13. 8 April 2017: Penyerangan senjata api Pos Polisi Tuban

14. 27 Februari 2017: Bom Kampung Melayu Jakarta

15. 25 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam penjagaan Mako Polda Sumut

16. 30 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam di Masjid Falatehan Jakarta

17. 8 Juli 2017: Bom panci Buah Batu Bandung (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.