Resmi Berlaku, Larangan Trump Terhadap Enam Negara Muslim Masuk AS

Donald Trump

WASHINGTON, kabarpolisi.com – Larangan sementara untuk memasuki Amerika Serikat (AS) yang digariskan Presiden Donald Trump terhadap warga enam negara berpenduduk mayoritas Islam dan seluruh pengungsi mulai diterapkan hair ini.

Mengutip REUTERS, Kamis (29/6), larangan perjalanan bagi pihak-pihak tersebut mulai diberlakukan pada Kamis (29/6) pukul 20 waktu setempat atau Jumat (30/6) pukul 07.00 WIB.

Walau demikian, bentuk larangan itu berkurang dan AS masih memungkinkan warga tertentu dari negara-negara tersebut melakukan perjalanan ke negaranya.

Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan.

Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan yang dapat dipercaya dengan seseorang/kesatuan di AS.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, para pemohon visa dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan seseorang/kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke AS.

Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari lalu. Ia menyebutkan, larangan sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik.

Seperti ditulis CNN , perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.

Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak yang menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan muslim, serta tak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.

Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret lalu, tetapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan. Pada awal pekan ini, MA AS memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan.

Berdasarkan keputusan MA tersebut, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari.

Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober 2017. (devara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.