BANGKINANG, kabarpolisi.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu YL alias HN (37) di Jalan Lintas Bangkinang- Petapahan wilayah Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkalan pada Rabu siang (24/1/2018) 13.30 WIB
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 paket narkotika Jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah buku tabungan, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 5 lembar plastik bening pembungkus, 4 lembar kertas slip rekening BRI, 3 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka YL alias HN yang berlokasi di Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, tim berhasil mengamankan YL tidak jauh dari rumahnya,”terang Kasat
Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu-shabu dan beberapa barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya Asdisyah bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Ary Octa Maulana)