Retas Hampir 100 Situs, Pekerja Hotel Ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri

Himawan Bayu Aji

JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit II Dit Tipidkor Bareskrim, Kombes Himawan Bayu Aji berhasil menangkap AS (28) peretas (hacker) situs Dewan Pers. Pria yang bekerja sebagai house keeping itu ditangkap di Hotel Griya Surya, Kamis (8/7) pukul 22.30 WIB kemarin

“Tersangka sudah meretas lebih 100 situs termasuk situs milik pemerintah. Tadi malam, kita melakukan penangkapan yang mendeface web dewan pers,” kata Kasubdit II Dit Tipidkor Bareskrim, Kombes Himawan Bayu Aji kepada kabarpolisi.com Jumat tadi siang di Jakarta.

AS telah melakukan aksi ini sejak 2013. Selama itu, dia meretas 100 situs termasuk milik pemerintah. Namun, AS tidak mengambil keuntungan ekonomi dari tindakannya ini.

“Dia hanya merubah penampilan web yang ia retas dan hanya ingin mendapat pengakuan dari komunitas hacker. Kita ketahui, kasus ini yang bersangkutan hanya mendeface saja, tanpa mengambil atau merusak,” jelas Himawan.

AS belajar meretas situs secara otodidak. Saat beraksi, dia menggunakan identitas MD2404 atau pengemiselektronik@gmail.com.

Dari tangan AS, polisi menyita beberapa barang bukti seperti KTP, notebook, dan modem. “Kita kenakan Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999, UU 19 2016 Pasal 32 tentang Ilegal Akses,” pungkasnya. (rizal)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.