Richard Lee Dibebaskan Kapolri, Kuasa Hukum Jadi Jaminan

KABARPOLISI.COM – Dokter Richard Lee dibebaskan oleh pihak kepolisian. Ia keluar dari Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB bersama sang istri Reni Effendi serta pengacaranya, Razman Nasution.

Dengan memakai kaus putih, dokter Richard Lee menghadapi wartawan dengan raut wajah yang gembira.

“Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya,” kata dokter Richard Lee.

Razman Nasution pengacara Richard Lee mengatakan kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya,” kata Razman.

“Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan,” sambungnya.

Razman menambahkan bahwa dokter Richard Lee masih diizinkan mengunggah konten namun harus melalui dari akun media sosial yang baru.

“Dia masih diizinkan untuk mengisi konten tapi di akun yang baru tidak di akun lama. Jadi ternyata saat mengunggah di Facebook otomatis terunggah di Instagram begitu kira-kira,” bebernya.

“Tak ada wajib lapor. Harus ada penjaminan tak ada pelarian diri, tak mengulangi kesalahan yang sama juga tidak menghapus barang bukti. Jaminannya saya sendiri,” pungkas Razman.(*)

sumber: Insertilive

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.