Rizieq Shihab Janji Penuhi Panggilan Polisi

JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjanji akan datang ke markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Sabtu, 12 Desember 2020. Namun ia meminta Kepolisian tidak mengerahkan kekuatan secara berlebihan saat pemeriksaan dirinya.

“Saya minta kepada Polda Metro Jaya tidak perlu mengerahkan kekuatan secara berlebihan,” kata Rizieq dalam siaran Youtube Front TV yang diunggah Jumat malam, 11 Desember 2020.

Menurut Rizieq, hal itu demi menghindari terjadinya kerumunan. Ia mengatakan adanya kerumunan dikhawatirkan membuka ruang terjadinya provokasi oleh pihak ketiga yang bisa berujung pada kegaduhan.

“Begitu terjadi kerumunan nanti ada pihak ketiga sebagai provokator membuat kegaduhan dan ini akhirnya bisa merugikan kita semua,” ujar dia.

Rizieq mengatakan tak perlu ada penjemputan atau pengerahan pasukan saat pemeriksaannya. Selain memicu kerumunan dan kegaduhan, Rizieq menyebut pengerahan kekuatan berlebihan juga hanya menguras biaya dan tenaga.

“Tidak usah khawatir, insya Allah besok hari Sabtu pagi tanggal 12 Desember 2020 saya akan diantar oleh para pengacara saya untuk memenuhi panggilan atau rencana pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Rizieq.

Rizieq juga meminta pendukungnya tak membuat kerumunan. Ia mengatakan mereka cukup mendoakan dari rumah masing-masing agar proses hukum itu berjalan baik. “Kepada seluruh umat Islam saya minta juga tidak buat kerumunan, jadi jangan sampai mengganggu proses hukum ini.”

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dianggap bertanggung jawab atas munculnya kerumunan massa saat menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Dia disangka melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghasutan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan 2 pekan.

Dilansir Tempo polisi juga membidik lima pengurus FPI, yaitu Ketua Panitia Haris Ubaidillah, penanggung jawab acara Ahmad Shabri Lubis, sekretaris panitia Ali Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, dan kepala seksi acara Idrus. Mereka dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 mengenai pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Mustain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.