Rizieq Shihab
JAKARTA, KABARPOLISI.COM, Jakarta – Tuntutan jaksa yang dianggap ringan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama (Ahok), mendapatkan sorotan tajam dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Melalui akun Twitter pribadinya, Habib Rizieq mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Habib Rizieq, Ahok seharusnya langsung dipenjara dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Hanya Aksi Bela Islam Secara Besar-besaran yang Bisa Penjarakan Ahok,” tulis Habib Rizieq lewat akun Twitter @RizieqSyihabFPI, Kamis (20/42017).
Dari situ, Habib Rizieq pun mengeluarkan sebuah imbauan kepada tokoh dan ormas Islam untuk melakukan aksi-aksi selanjutnya untuk mendorong pihak-pihak berwajib segera memenjarakan Ahok.
“Setiap Tokoh dan Ormas menyurati secara Resmi Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membela agar Hakim memvonis Ahok dengan PENJARA TANPA PERCOBAAN,” tulis Habib Rizieq dalam poster yang dilampirkan dalam status Twitter-nya.
Setelah itu, Habib Rizieq juga mengimbau agar Ormas Islam segera menyambangi DPR RI dan Komisi Yudikatif serta Mahkamah Agung untuk meminta pengawasan terhadap Majelis Hakim agar tidak diintervensi pihak mana pun.
“Aksi Bela Islam secara besar-besaran saat Sidang Putusan di lokasi persidangan untuk PENEGAKAN KEADILAN, dengan menghadirkan Umat Islam dari seluruh Indonesia,” tutup Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Ahok dituntut oleh satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan tuntutan tersebut, Ahok baru akan dipenjarakan apabila dia mengulangi perbuatannya dalam periode dua tahun ke depan (mustain)