Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy (tengah) dikawal petugas saat akan ditahan di Rutan Salemba, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung).
JAKARTA, kabarpolisi.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengaku telah menyita aset Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy. Terdapat tiga aset milik Rony yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
“Kalau ditotal semua aset yang sudah kami sita itu nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar,” ujar Adi di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Salah satu aset mewah yang disita ialah sebuah mobil Porche. Kemudian pabrik di Bandung milik PT TAB dan apartemen kelas premium di wilayah Jakarta Selatan.
Adi memaparkan penyitaan ketiga aset tersebut sebagai pengembalian kerugian negara dengan kasus dugaan korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung. Kasus yang dilakukan oleh PT TAB telah merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
Terkait kasus tersebut, Adi menyatakan akan terus mengusut tuntas termasuk menelusuri semua aset milik Rony. “Kami sudah komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga selesai,” katanya.
Pada kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Kejagung juga akan menyelidiki keterkaitan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih mempoaisian diri pada tujuh orang tersangka. Jadi tunggu perkembangannya ya,” pungkasnya seperti dikutip Medcom. ***