Ilustrasi
JAKARTA, kabarpolisi.com – Diduga merugikan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) 10 orang sopir taksi online ditangkap penyidik Subdit Ranmor dan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Sopir-sopir ini diduga melakukan order fiktif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, mereka memanipulasi data penumpang ke sistem aplikasi Grab Car agar dapat pemasukan.
“Agar seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar atau menjemput konsumen, padahal palsu. Tidak mengantar sama sekali,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Januari 2018.
Argo menjelaskan, akibat manipulasi order tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (Rizal)