Bambang Soesatyo
JAKARTA, kabarpolisi.com – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bakal ‘diketok palu’ atau disahkan DPR pada Jumat (25/5) esok.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan hal ini setelah pembahasan mengenai RUU Terorisme tersebut tinggal sedikit lagi.
“Tinggal sedikit lagi bisa kita tuntaskan sehingga hari Jumat bisa kita ketok palu [revisi] UU Anti Terorisme,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurut politisi Partai Golkar, tidak ada lagi perbedaan pandangan yang krusial antara pemerintah bersama DPR mengenai subtansi revisi RUU tersebut.
Dia hanya mengatakan penyebab terhambatnya pembahasan revisi kemarin-kemarin karena belum ada kesepakatan mengenai definisi terorisme.
Merespon hal itu, pada Rabu (23/5) pihaknya akan mengundang pihak pemerintah dalam rapat bersama guna menyepakati definisi terorisme tersebut.
“Sudah satu suara. Tinggal DPR rangkum tinggal ada dua-tiga kalimat redaksi yang kita akomodir soal ideologi dan ancaman keamanan negara plus tujuan motif politik,” kata Bamsoet.
Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa persoalan definisi terorisme itu bisa dirampungkan oleh DPR Kamis (24/5), sehingga pada Jumat (25/5) tinggal menjalankan rapat paripurna untuk ketok palu sidang pengesahan RUU tersebut menjadiundang-undang.
“Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa [rampung definisinya],” kata Bamsoet. (BT)