Sambut Densus Tipikor, Kejaksaan Agung Perkuat Satgas Pidana Korupsi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kejaksaan Agung akan melakukan penguatan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) agar dapat bersinergi dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penguatan Satgasus P3TPK akan dilakukan di satuan wilayah kejaksaan tingkat negeri dan tinggi. Menurutnya, penguatan Satgasus P3TPK akan mempermudah proses pelimpahan hasil penyidikan kasus yang ditangani Densus Tipikor ke pengadilan.

“Mereka (Densus Tipikor) kerja melakukan penyidikan perkara korupsi, kami terima penyidikan mereka untuk dilimpahkan di pengadilan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Dia menyampaikan, penegakan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dalam KUHAP telah diatur bahwa hasil penyidikan kepolisian harus diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) lebih dahulu sebelum ke pengadilan.

Hal serupa juga berlaku terkait keinginan Densus Tipikor Polri merekrut jaksa penuntut umum dari lembaganya.

“Semua harus diikuti harus taat asas. Kalau sudah ada undang-undang seperti itu, kami akan mengirimkan jaksa kami. Kalau belum, tentunya kami mengatakan bahwa kami mengacu undang-undang yang ada, yaitu KUHAP,” ujarnya.
Lihat juga: Polri Ajukan Rp975 Miliar Untuk Bentuk Densus Tipikor

Seperti Densus 88

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap prosedur penuntutan di Densus Tipikor berlangsung seperti yang berlaku di Densus 88 Antiteror Polri.

Dia pun mengaku tidak masalah bila kejaksaan tidak berada satu atap dengan penyidik dari kepolisian di dalam Densus Tipikor.

“Satgas penuntutan terorisme namanya yang mereka sudah berparalel bermitra dengan Densus 88 sehingga berhadapan dengan perjanjian teror sejak dini,” ucap Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan..
Lihat juga: Polisi Sebut Densus Antikorupsi Tak Akan Salip dan Saingi KPK
Menurutnya, prosedur penuntutan seperti yang berjalan di Densus 88 lebih efektif dan memudahkan proses pemberkasan perkara.

“Anggota Densus 88 sudah paham dengan siapa harus apa yang beredar informasi penangkapan. Ini sama, kami berharap dari kejagung juga membentuk satu tim khusus tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan,” tutur Tito.

Densus Tipikor rencananya akan memiliki sebanyak 3.560 personel polisi dengan dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua. Lembaga ini akan dibagi ke dalam tiga tipe, yakni A (enam satgas), B (14 satgas), dan C (13 satgas).

Anggaran untuk membentuk Densus Tipikor mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Jumlah itu mencakup anggaran untuk belanja pegawai sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.