JAKARTA, kabarpolisi.com-. Ini saran Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) terhadap anggota Polri yang akan terjun ke dunia politik. kompolnas menganggap ke depan perlu diatur di dalam Undang-undang Pilkada soal masa jeda bagi anggota Polri yang akan terjun ke Pilkada.
Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan hal ini di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).
“Di beberapa negara ada aturan-aturan kalau polisi mau berpolitik diberi waktu jeda. Apakah 1, 2 atau 5 tahun. Nah itu akan jadi rujukan, harus diadakan di Indonesia,” ucap Bekto seperti dikutip kompascom
“Persoalan mengenai masa jeda bagi anggota Polri yang akan ikut maju dalam pesta demokrasi tersebut sudah dibahas secara internal oleh Kompolnas,” kata Bekto
“Ini sudah dibicarakan, dan akan disampaikan awal tahun ini, ini harus diubah,” Bekto menambahkan.
Karena itu dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan saran tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Pilkada.
“Kompolnas akan memberikan saran strategis kepada Presiden. Kompolnas ajak siapa saja untuk membenahi UU Pilkada ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Andreas Pareira menilai bahwa agar adil dengan calon yang lainnya, keharusan jeda sebelum anggota Polri maju kontestasi Pilkada perlu diatur.
“Kalau mau fair memang harus diatur. Sebab setiap tindakan Polri di masyarakat ada implikasi politik. Maka itu harus diperhatikan, diatur,” kata politikus PDI-Perjuangan itu. (BIT)